Mengenal Aturan Label Pangan: Apa yang Harus Diperhatikan?
Label pangan adalah informasi tertulis, tercetak, atau grafis pada kemasan makanan yang memberikan data penting kepada konsumen.
Label pangan adalah jendela informasi bagi konsumen untuk memahami apa yang mereka konsumsi. Label yang salah, menyesatkan, atau tidak sesuai standar bukan hanya merugikan konsumen tapi juga membuka celah hukum bagi pelaku usaha.
Tanpa label yang sesuai, produk bisa ditolak masuk ritel modern, tidak bisa diregistrasi BPOM, atau dianggap “illegal” meskipun layak konsumsi.
Berdasarkan Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Codex Alimentarius, label wajib mencantumkan:
● Nama produk;
● Daftar bahan yang digunakan;
● Berat bersih atau isi bersih
● Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
● Halal bagi yang dipersyaratkan
● Tanggal dan kode produksi
● Keterangan kedaluwarsa
● Nomor izin edar; dan
● Asal usul bahan pangan tertentu
Peraturan ini juga mengatur pencantuman keterangan tambahan seperti informasi nilai gizi, klaim pangan (misalnya tanpa penambahan gula, rendah lemak), dan informasi alergen.
Selain itu terdapat ketentuan umum label pangan olahan sebagai berikut:
1. Menggunakan Bahasa Indonesia
2. Dicantumkan pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca
3. Tidak mudah lepas, luntur, dan/rusak dari kemasan pangan
4. Benar, tidak menyesatkan, dan menunjukkan hal yang sebenarnya
5. Gambar diperbolehkan jika pangan mengandung bahan tersebut (bukan hanya perisa) & mencantumkan % bahan pada komposisi
6. Sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi Izin Edar
Penerapan informasi wajib pada label kemasan pangan olahan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen, membangun kepercayaan, serta memastikan keberlangsungan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan pelabelan, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pangan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Mari jadikan label bukan hanya formalitas, tapi juga jembatan informasi yang bermakna antara produsen dan konsumen.
