Layanan Kami
Sub Analisa: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ruang Lingkup Pengujian: Industrial Hygiene
Regulasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018
Parameter:
-
Kebisingan*Pencahayaan*
-
Debu PersonalKebisingan Personal*
-
PsikologiGetaran Personal
-
ErgonomiSinar UV*
-
Mikrobiologi UdaraGelombang Mikro / Gelombang Radio*
-
Medan Listrik*Medan Magnet*
-
Iklim Kerja Panas (ISBB)*Power Density*
note: (*) parameter sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional