Layanan Kami
Sub Analisa: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ruang Lingkup Pengujian: Udara Lingkungan Kerja
Regulasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018
Parameter:
-
SO2*C O
-
NO2*TSP*
-
Pb*O3*
-
NH3*H2S
note: (*) parameter sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional