Layanan Kami
Sub Analisa: Lingkungan Hidup
Ruang Lingkup Pengujian: Emisi
Regulasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.11 Tahun 2021 Lampiran I
Parameter:
-
Partikulat (Isokinetik)*Sulfur Dioksida (SO₂) *
-
Nitrogen Dioksida (NO₂) *Opasitas
- Velocity
note: (*) parameter sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional