Layanan Kami

Sub Analisa: Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup Pengujian: Emisi

Regulasi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.11 Tahun 2021 Lampiran I

Parameter:

  • Partikulat (Isokinetik)*
    Sulfur Dioksida (SO₂) *
  • Nitrogen Dioksida (NO₂) *
    Opasitas
  • Velocity

note: (*) parameter sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional