Layanan Kami
Sub Analisa: Lingkungan Hidup
Ruang Lingkup Pengujian: Air
Regulasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 Lampiran I
Parameter:
-
pH*BOD
-
COD*TSS*
-
OGNH3*
-
Total Coliform*Suhu*
note: (*) parameter sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional